Ads - After Header

Terkuak! Miftah Habiburohman Terseret Skandal Korupsi Rel

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburohman dengan tegas membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta yang disebut-sebut terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api. Bantahan ini disampaikan Miftah menyusul kemunculan namanya dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo. Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7), Miftah menyatakan keterkejutannya atas tuduhan tersebut.

"Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta," ujar Miftah dalam videonya. Ia menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, yang merupakan sumber tudingan tersebut. "Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa? Saya ini cuma pendakwah biasa," tambahnya, mempertanyakan dasar tuduhan itu.

Terkuak! Miftah Habiburohman Terseret Skandal Korupsi Rel
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Miftah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut jika memang terbukti pernah ada pemberian, bahkan jika ia lupa. "Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan," tegasnya. Ia beralasan, bisa saja uang itu diberikan sebagai honorarium saat diundang mengaji, menjadi narasumber, atau saat Dheky Martin berkunjung ke pondok pesantrennya.

Nama Miftah pertama kali mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Saat itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin. Dalam BAP tersebut, Dheky Martin menyebutkan adanya pemberian dana Rp100 juta kepada Miftah. Dheky, yang kini berstatus terpidana dalam kasus yang sama, tidak membantah keterangan yang tercantum dalam BAP-nya saat persidangan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan fakta persidangan yang krusial dan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Menurut Budi, hal ini mengindikasikan bahwa aliran dana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama, melainkan juga menyebar ke pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Miftah sebagai saksi jika keterangannya dianggap penting dalam proses pembuktian oleh hakim dan penyidik di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer