Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang dinanti-nantikan masyarakat. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan dari sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa perlu khawatir denda keterlambatan. "Kebijakan pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk membantu wajib pajak sekaligus mendorong mereka memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Morris pada Kamis (11/6/2026).

Program relaksasi pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan mereka, tanpa dibebani denda administratif yang biasanya menyertai keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya, sehingga terhindar dari potensi masalah di kemudian hari dan turut berkontribusi pada pendapatan daerah. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan dan pelayanan terbaik bagi warga.


