Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak. Melalui kebijakan terbaru, insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini hadir dalam bentuk keringanan pokok sebesar 5 persen, khusus bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan dari tahun pajak 2021 hingga 2025.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Regulasi ini membuka peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan beban finansial yang lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan lebih ringan," ujar Morris Danny, seperti dikutip dari chapnews.id pada Sabtu (18/7/2026). Ia menambahkan, "Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah."
Danny juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan 2026, melainkan secara spesifik menargetkan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2021 hingga 2025. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan, sekaligus menciptakan sistem pajak daerah yang lebih adil dan berkeadilan di ibu kota.
Secara lebih rinci, keringanan sebesar 5 persen ini secara spesifik ditujukan untuk pokok PBB-P2 yang masih tertunggak pada periode 2021 hingga 2025. Dengan demikian, wajib pajak akan mendapatkan potongan langsung dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan, menjadikan beban pelunasan jauh lebih ringan. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Jakarta untuk membereskan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.


