Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji di meja hijau. Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, mengajukan permohonan Praperadilan kedua. Asrul, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, kali ini menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Menanggapi gugatan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap meladeni. "KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ujar Budi, seperti dikutip chapnews.id pada Sabtu (18/7) malam.

Budi menambahkan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Pihak KPK optimistis bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," tegas Budi.
Permohonan Praperadilan kedua Asrul Azis Taba ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. Tanggal pendaftaran ini hanya berselang tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga pernah mengajukan Praperadilan pertama pada Senin, 6 Juli 2026. Kala itu, ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK secara resmi menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Asrul Azis Taba sendiri; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili. Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas.


