Ads - After Header

Pendidikan Gratis di Jakarta: Rp253 Miliar untuk 103 Sekolah!

Ahmad Dewatara

Pendidikan Gratis di Jakarta: Rp253 Miliar untuk 103 Sekolah!

Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas dengan menggelontorkan anggaran jumbo. Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov DKI menyiapkan dana lebih dari Rp253 miliar untuk program sekolah swasta gratis yang akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027. Inisiatif ini kini mencakup 103 sekolah swasta di seluruh wilayah ibu kota.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (17/4), mengumumkan bahwa total alokasi dana yang disiapkan mencapai Rp253.625.139.600. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, mengingat tahun ini Pemprov DKI telah menambah 63 sekolah baru ke dalam daftar penerima manfaat, sehingga totalnya menjadi 103 sekolah. Diproyeksikan, program ini akan meringankan beban biaya pendidikan bagi sekitar 23.694 peserta didik.

Pendidikan Gratis di Jakarta: Rp253 Miliar untuk 103 Sekolah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nahdiana menekankan bahwa proses seleksi sekolah swasta yang tergabung dalam program ini dilakukan dengan sangat ketat dan tidak sembarangan. Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pendidikan yang diberikan. Beberapa kriteria utama tersebut meliputi:

  • Memiliki izin pendirian yang sah dan terdaftar.
  • Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional.
  • Rutin menyampaikan data pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil per triwulan pada tahun berjalan.
  • Telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan.
  • Merupakan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat secara berkelanjutan selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
  • Bukan termasuk dalam kategori satuan pendidikan kerja sama atau yang menerapkan sistem penerimaan murid baru bersama.
  • Bersedia mengikuti ketentuan Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan.
  • Memiliki rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama sekolah pada bank yang ditunjuk.

Selain itu, Satuan Pendidikan Swasta yang menjadi bagian dari program ini wajib menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus. Ini berarti jenjang pendidikan harus lengkap, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 untuk Sekolah Dasar (atau sederajat), kelas 7 hingga kelas 9 untuk Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat), serta kelas 10 hingga kelas 12 untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (atau sederajat).

Nahdiana juga menambahkan bahwa Pemprov DKI memberikan prioritas khusus dalam pemilihan sekolah swasta di kelurahan yang belum memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperluas jangkauan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh warga Jakarta, terutama di area yang minim fasilitas pendidikan negeri.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer