Chapnews – Nasional – Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadly Harahap, membuat pengakuan yang menggemparkan di muka persidangan. Ia secara terang-terangan mengakui statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan mengejutkan ini diungkapkan Chairul ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, beserta sejumlah terdakwa lainnya, pada Senin (2/2).
Pengakuan Chairul bermula saat jaksa KPK mendalami serangkaian tawaran "hadiah" yang datang dari Irvian Boby Mahendro Putro, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3. Tawaran tersebut meliputi perjalanan mewah ke Amerika Serikat dan Eropa, kegiatan menantang seperti bermain motor trail di hutan, hingga kesempatan menunaikan ibadah haji atau umrah.

"Beberapa kontak [Irvian Boby], dia umrah, dia ajak saya. ‘Oh, saya enggak usah.’ Itu di Ses, pada saat saya di Ses," ungkap Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menambahkan bahwa tawaran untuk bermain motor trail juga ia tolak. Ketika jaksa lebih lanjut bertanya mengenai janji ditemani pemandu lagu (LC), Chairul juga membenarkan adanya tawaran tersebut namun mengaku tidak menerimanya.
Chairul beralasan penolakan terhadap tawaran-tawaran tersebut karena ia merasa sudah "terbantu" melalui proses tukar tambah mobil. Mobil Pajero miliknya ditukar dengan Land Cruiser milik Bobby senilai Rp600 juta. Dalam transaksi ini, Chairul hanya perlu membayar Rp300 juta yang dicicil selama 2,5 bulan. Saat dicecar jaksa mengenai alasan penolakannya, Chairul menjawab singkat, "Ya, saya tidak tahu sumber duitnya."
Jaksa kemudian mengorek informasi mengenai isu yang beredar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyebut Bobby sebagai "sultan" karena kerap menerima setoran "uang nonteknis" dari berbagai perusahaan jasa K3 (PJK3). Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dalam sidang ini mengakui adanya setoran tersebut, dan meyakini Chairul sebagai pejabat eselon tinggi di Kemnaker pasti mengetahuinya.
"Mohon maaf ini, bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa kepada Chairul. "Betul," jawabnya tegas. "Sama dengan [kasus] para terdakwa yang duduk di sini kan?" lanjut jaksa mendalami. "Sama," Chairul mengiyakan, meskipun sempat meminta kesempatan untuk menjelaskan lebih lanjut.
KPK sendiri telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga menerima aliran uang. Selain Chairul Fadly Harahap, dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai Rp6,5 miliar. Mereka juga dijerat dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Persidangan kasus ini masih terus bergulir, mengungkap lebih banyak fakta di balik skandal sertifikasi K3.



