Chapnews – Nasional – Wacana pemberangkatan jemaah haji dan umrah lewat jalur laut kembali mengemuka setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar membahas opsi ini dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu penyelesaian perbaikan fasilitas pelabuhan di Jeddah. Gagasan ini mengingatkan kita pada sejarah panjang perjalanan haji Indonesia yang dulunya dilakukan melalui pelayaran laut. Sebelum era penerbangan berkembang pesat, jemaah Tanah Air menempuh perjalanan panjang dan melelahkan menuju Tanah Suci menggunakan kapal layar, kemudian beralih ke kapal uap.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, seperti laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Hindia Belanda karya Fauzan Baihaqi dan catatan perjalanan Abdullah Kadir Al-Munsyi, perjalanan haji jalur laut membutuhkan waktu hingga lima hingga enam bulan, tergantung kondisi cuaca. Kapal layar yang digunakan seringkali terhambat badai dan gelombang tinggi. Perjalanan dari Singapura ke Jeddah saja bisa memakan waktu tiga bulan, bahkan lebih lama lagi jika berangkat dari Batavia karena banyaknya transit dan pergantian kapal. Rute pelayaran haji umumnya mengikuti jalur perdagangan, dengan banyak kapal layar yang juga berfungsi sebagai kapal dagang.

Perubahan signifikan terjadi setelah pembukaan Terusan Suez pada 1869. Pada 1873, pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai menggunakan kapal uap untuk mengangkut jemaah haji. Kapal-kapal ini diwajibkan singgah di stasiun karantina Laut Merah, dengan masa isolasi tiga hingga lima hari. Kapasitas stasiun karantina seringkali terbatas, bahkan jemaah sempat dialihkan ke Toor, Mesir. Perang Dunia I sempat menghentikan operasional karantina, mengakibatkan jemaah Indonesia absen menunaikan ibadah haji. Karantina di Jeddah baru kembali beroperasi setelah 1923 di bawah otoritas Inggris.
Perkembangan infrastruktur pada awal abad ke-20 memungkinkan jemaah dari Jawa Barat berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Tercatat peningkatan signifikan jumlah jemaah, dari 5.987 pada 1912 menjadi 8.632 pada 1913. Perjalanan dengan kapal uap dari Batavia ke Jeddah memang lebih cepat, antara 19 hingga 49 hari, dibandingkan kapal layar. Namun, total waktu keberangkatan dan kepulangan tetap sekitar enam bulan. Banyak jemaah yang bahkan merayakan Idul Fitri dan Idul Adha di Makkah.
Sayangnya, kondisi kapal tidak selalu ideal. Data dari arsip laporan haji menunjukkan angka kematian yang cukup tinggi, 2.634 dari 18.535 jemaah pada 1912, dan meningkat menjadi 3.158 dari 26.321 jemaah pada 1913. Sebelum diatur pemerintah kolonial, jemaah seringkali menumpang kapal dagang VOC atau Inggris. Pada 1912-1913, pemerintah kolonial mewajibkan penggunaan kapal milik Kongsi Tiga, kemudian membuka peluang bagi perusahaan lain, sehingga jumlah jemaah meningkat drastis.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pada musim haji 1950, pemerintah memberangkatkan 9.907 jemaah menggunakan kapal laut. Wacana memiliki kapal haji sendiri sempat muncul, namun baru terwujud pada 1960-an dengan berdirinya PT. Pelayaran Arafat. Perusahaan ini membeli tiga kapal untuk mengangkut jemaah. Namun, karena berbagai kendala manajemen dan keuangan, PT. Pelayaran Arafat dinyatakan pailit sekitar 1976, dan pemerintah menghentikan pengangkutan jemaah haji melalui laut pada 1979. Sejak itu, seluruh jemaah haji Indonesia diberangkatkan melalui jalur udara. Sejarah panjang perjalanan haji jalur laut ini menyimpan kisah pilu dan kejayaan armada Indonesia dalam mengantarkan para hamba Allah menuju Tanah Suci.


