Ads - After Header

Pesta Gay ‘Siwalan Party’ Digerebek! Puluhan Pria Jadi Tersangka

Ahmad Dewatara

Pesta Gay 'Siwalan Party' Digerebek! Puluhan Pria Jadi Tersangka

Chapnews – Nasional – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pesta seks gay yang dikenal dengan nama "Siwalan Party" di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Sebanyak 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pesta terlarang ini telah diselenggarakan sebanyak delapan kali. Informasi ini didapatkan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. "Dari keterangan yang kami peroleh, ada yang baru pertama kali ikut, namun ada juga yang sudah berpartisipasi beberapa kali, bahkan hingga delapan kali," ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

 Pesta Gay 'Siwalan Party' Digerebek! Puluhan Pria Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nama "Siwalan Party" sendiri, menurut sumber internal kepolisian, terinspirasi dari buah siwalan atau buah lontar. Diduga, nama ini digunakan sebagai kode atau identitas kelompok tersebut. Dari delapan kali penyelenggaraan pesta, tujuh di antaranya dilakukan di hotel yang sama di kawasan Ngagel, sementara satu kali diadakan di hotel lain di pusat kota Surabaya.

Pesta ini diinisiasi oleh seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang berperan sebagai admin utama dan pengatur acara. Ia dibantu oleh tujuh admin lainnya. RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara, mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers, sejenis obat perangsang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pesta ini tidak melibatkan transaksi uang. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan platform X. "Dari hasil pemeriksaan, kegiatan party seks ini gratis. Tidak ada pungutan biaya karena sudah ada pendana. Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," jelas Edy.

Para peserta berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota, dengan beragam profesi, termasuk ASN, wiraswasta, dan mahasiswa. Atas perbuatan mereka, pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP. Admin utama RK alias A alias DS terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Tujuh admin pembantu dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara 25 peserta terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain proses hukum, polisi juga akan menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka. "Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin membantu para tersangka untuk kembali ke kehidupan yang нормальный," pungkas Edy, seperti yang dilansir chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer