Chapnews – Ekonomi – Isu Participating Interest (PI) 10 persen dalam proyek minyak dan gas bumi (migas) di daerah penghasil seringkali memicu perdebatan sengit. Banyak pihak melihatnya sebagai sumber pemasukan instan bagi kas daerah melalui guyuran dividen BUMD. Namun, pandangan ini dinilai terlalu sempit oleh para pakar industri hulu migas, yang mengingatkan bahwa kemakmuran sejati daerah tidak hanya diukur dari keuntungan tahunan semata.
Fenomena ini kerap muncul setiap kali proyek migas raksasa mulai dibahas. Hak partisipasi daerah mendadak menjadi sorotan utama, bahkan terkadang lebih dominan daripada diskusi target produksi migas itu sendiri. Sebagian besar masih menganggap PI 10 persen sebagai "harta karun baru" yang menjanjikan dana segar tanpa perlu kerja keras.

Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada efek berganda ekonomi yang dihasilkan proyek migas di wilayahnya. "Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya," ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Efek berganda ini bukan sekadar konsep teoritis di atas kertas. Ketika investasi migas masuk, denyut ekonomi lokal biasanya ikut terangkat signifikan. Hotel-hotel penuh, rumah makan ramai, jasa transportasi hidup, kontraktor lokal mendapat pekerjaan, dan tenaga kerja setempat terserap dalam jumlah besar. Dalam banyak kasus, perputaran uang di tingkat akar rumput justru jauh melampaui angka dividen yang diterima BUMD pemegang PI.
Benny juga mengingatkan bahwa kebijakan PI 10 persen sejak awal tidak dirancang sebagai instrumen "bagi-bagi uang" semata. Tujuannya adalah membangun kemitraan agar daerah memiliki rasa kepemilikan dan turut menjaga kelancaran operasi migas. "PI itu bukan hadiah gratis. Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas," tegasnya.
Dalam praktiknya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang harus menanggung porsi pembiayaan daerah melalui mekanisme carried interest. Namun, investor juga mengharapkan kepastian usaha. Ini berarti tidak ada gangguan sosial, konflik lahan, atau hambatan birokrasi yang menghambat proyek. Bagi industri migas yang sangat padat modal, keterlambatan proyek adalah mimpi buruk. Jadwal mundur berarti biaya operasional terus berjalan tanpa produksi, sementara masa kontrak terus berkurang menuju batas waktu.
Senada dengan Benny, mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, menyoroti kesalahpahaman banyak daerah terhadap makna PI 10 persen. Instrumen yang seharusnya menjadi sarana belajar bisnis energi dan transfer teknologi bagi BUMD, justru kerap disalahartikan sebagai alat untuk mengejar keuntungan instan. "Kalau tujuan daerah ingin mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya di skema bagi hasil, bukan PI," ujar Kardaya.
Dengan demikian, para pakar menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memandang PI 10 persen. Bukan sekadar dividen, melainkan sebuah tanggung jawab kemitraan yang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan menciptakan efek domino positif bagi masyarakat luas.


