Ads - After Header

Polemik RUU Perampasan Aset

Ahmad Dewatara

<strong>Chapnews.id – Perdebatan hangat mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI baru-baru ini, muncul penolakan keras dari kalangan akademisi dan peneliti terkait rencana memasukkan konsep illicit enrichment atau pengayaan tidak sah ke dalam draf undang-undang tersebut.

Konsep illicit enrichment merujuk pada kondisi di mana seorang pejabat publik atau individu memiliki lonjakan kekayaan yang sangat signifikan namun tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang mereka terima. Meski terdengar sebagai senjata ampuh untuk memberantas korupsi, sejumlah pakar hukum justru melihat adanya risiko hukum yang serius jika aturan ini dipaksakan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.

Polemik RUU Perampasan Aset
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, menjadi salah satu tokoh yang menyatakan keberatan secara tegas. Menurutnya, memasukkan unsur illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset adalah sebuah kekeliruan dalam logika pembentukan hukum. Ia menjelaskan bahwa illicit enrichment sejatinya berada dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset seharusnya berfokus pada hukum acara pidana.

"Tidaklah mungkin kita memproduksi perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," tegas Said dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak secara otomatis menjadikan seseorang pelaku kejahatan jika tidak bisa dibuktikan adanya tindak pidana lain.

Lebih lanjut, Said memberikan catatan kritis dengan mengambil pelajaran dari negara-negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda. Di negara-negara tersebut, penggabungan konsep pengayaan tidak sah ke dalam undang-undang perampasan aset terbukti kurang efektif dalam pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan bahwa konvensi internasional seperti United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat rekomendasi dan tidak mewajibkan negara peserta untuk menjadikannya sebagai tindak pidana mutlak.

Selain persoalan substansi, muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Jika ruang lingkup tindak pidana dalam RUU ini terlalu luas, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan di lapangan. Said menekankan pentingnya kriteria aset yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dirampas, serta perlunya lembaga pengawas independen untuk menjaga profesionalisme aparat.

Di sisi lain, koalisi sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti ICW dan Auriga justru menyoroti adanya dugaan penghapusan norma illicit enrichment oleh DPR dalam draf terbaru. Mereka menilai, penghapusan ini akan melemahkan instrumen hukum dalam menyasar kekayaan pejabat yang tidak wajar.

DPR RI sendiri menargetkan RUU Perampasan Aset ini dapat disahkan pada pertengahan Desember 2026 mendatang. Saat ini, proses pembahasan terus dipercepat melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Habiburokhman guna menjawab tuntutan publik akan transparansi dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer