Chapnews – Nasional – Aiptu LC, polisi Polres Pacitan yang dipecat karena diduga memperkosa tahanan perempuan, mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (25/4). Jules menjelaskan, banding tersebut diajukan LC setelah sidang kode etik profesi Polri menjatuhkan sanksi PTDH. "Setelah putusan PTDH, yang bersangkutan diberi kesempatan banding, dan dia memilih untuk mengajukannya," ujar Jules.
Pengajuan banding ini akan menjadi pertimbangan penyidik dan Bid Propam Polda Jatim. Meskipun demikian, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto tetap berkomitmen tegas menindak anggota yang melanggar hukum. "Tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas, ini komitmen kami dan atensi Bapak Kapolda Jatim," tegas Jules.

Sebelumnya, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap tahanan perempuan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, sepanjang Maret-April 2025. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan terancam hukuman penjara. Pemecatan LC juga berdasarkan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Proses hukum terhadap Aiptu LC pun masih berlanjut dengan adanya pengajuan banding ini.


