Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membongkar dugaan pelanggaran serius yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan aksi May Day di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (1/5). Temuan mengejutkan ini meliputi tindakan represif, penghalangan akses bantuan hukum, hingga pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap para demonstran.
Dalam siaran persnya, Jumat (2/5), TAUD menyatakan polisi bertindak brutal dan melanggar hukum. Mereka mendapati polisi menghadang, menggeledah, dan bahkan menuduh mahasiswa sebagai kelompok anarko tanpa bukti kuat. Tindakan ini, menurut TAUD, melanggar UU 1/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 5 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lebih mengejutkan lagi, TAUD menemukan bukti penganiayaan terhadap empat paramedis dari 14 demonstran yang ditangkap. Para paramedis ini, yang tengah menjalankan tugas, mengalami pemukulan di kepala dan leher. Tiga demonstran lainnya menderita luka bocor kepala akibat kekerasan fisik. Sebanyak 13 dari 14 demonstran mengalami luka luar dan lebam di sekujur tubuh akibat dugaan pemukulan, pitingan, dorongan, tendangan, hingga terlindas kendaraan bermotor. TAUD menegaskan tindakan ini melanggar UU 39/1999 tentang HAM, Perkapolri No. 8 Tahun 2009, dan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dugaan pelanggaran lainnya termasuk penutupan akses publik dengan kawat berduri di JPO, pembubaran paksa aksi tanpa peringatan, serta penggunaan water canon dan gas air mata yang dinilai tidak sesuai UU 9/1998. TAUD juga mencatat dugaan kekerasan terhadap jurnalis dan penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers. Bahkan, TAUD melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap seorang demonstran perempuan.
TAUD juga menyoroti penghalangan akses bantuan hukum. Pengacara TAUD dihambat dalam menjalankan tugasnya, termasuk diminta menyerahkan ponsel tanpa alasan jelas dan kesulitan mengkonfirmasi identitas demonstran yang ditangkap. Penyitaan ponsel demonstran juga menyulitkan komunikasi dengan keluarga dan pengacara, melanggar Pasal 14 Kovenan HAM Internasional dan Pasal 60 KUHAP.
Lebih lanjut, TAUD mengecam pemeriksaan tes urine secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, sebelum adanya pendampingan pengacara, serta pengambilan sidik jari dan email pribadi yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemeriksaan yang dilakukan dengan prosedur ilegal dan diduga bertujuan mencari kesalahan karena minimnya bukti permulaan, bahkan dilakukan hingga pukul 05.00 pagi terhadap korban luka berat yang kelelahan, dinilai sebagai bentuk penyiksaan. TAUD juga menuding polisi menghalang-halangi akses korban ke rumah sakit.
Pihak chapnews.id telah menghubungi Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk konfirmasi, namun belum mendapat respons. Ade Ary sebelumnya menyatakan telah mengamankan 14 orang atas tuduhan anarkis dan mengganggu ketertiban umum. Namun, TAUD menilai keterangan polisi tersebut belum menjawab seluruh temuan dugaan pelanggaran berat yang mereka laporkan.


