Chapnews – Ekonomi – Geger! Sebuah struk belanja air mineral yang dikenakan PPN 12% viral di media sosial X. Padahal, PPN sebesar itu seharusnya hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bukan untuk kebutuhan pokok seperti air minum. Kehebohan ini pun memicu reaksi keras dari warganet.
Salah satu warganet, @MurtadhaOne1, mengunggah foto struk belanja dari sebuah minimarket. Dua botol air mineral seharga Rp16.000 dibebani PPN 12%, sehingga total pembayaran menjadi Rp17.900. Selisih Rp1.920 (dibulatkan menjadi Rp2000) inilah yang menjadi sorotan. Padahal, aturan PPN sebenarnya menetapkan tarif 11% untuk barang dan jasa di luar kategori PPnBM, dengan perhitungan khusus: PPN 12% dikalikan nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Respon warganet pun beragam. Banyak yang mengecam kebijakan yang dianggap mendadak dan merugikan konsumen. Akun @lpkcpcp misalnya, berkomentar, "Kayaknya mereka udah terlanjur set sistem mereka dengan PPN tersebut. Pemerintah info batal naik terlalu mendadak." Sementara akun @cpng_f*sh menambahkan, "Harusnya pemerintah bikin perpres pembatalan lewat media & kasih tau siapapun yg tetep netapin harga gak sesuai PPN yg berlaku usahanya akan di kenakan sanksi."
Beberapa warganet lain bahkan ikut memberikan perhitungan yang benar, sesuai formula yang berlaku. Mereka menunjukkan bahwa seharusnya PPN yang dikenakan hanya sekitar Rp1.760, bukan Rp1.920. Ketidaktepatan perhitungan ini semakin memicu kemarahan netizen. Peristiwa ini menjadi bukti betapa pentingnya transparansi dan sosialisasi kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem update harga yang cepat dan akurat dari pihak minimarket agar tidak merugikan konsumen.