Chapnews – Ekonomi – Mulai besok, 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diimplementasikan secara bertahap. Namun, pertanyaan besar muncul: bagaimana dampaknya terhadap daya beli masyarakat?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan. Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024), ia memastikan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif. "Paket-paket perlindungan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Segala kemungkinan terkait pelaksanaan kenaikan PPN ini sudah diantisipasi," tegas Gus Ipul.

Lalu, bagaimana dengan bantuan sosial (bansos)? Apakah pemerintah akan menggelontorkan bansos khusus untuk meredam dampak kenaikan PPN? Gus Ipul memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. "Belum ada bansos khusus untuk kenaikan PPN 12%. Bansos yang akan diberikan adalah bansos reguler yang sudah direncanakan sejak tahun 2024," jelasnya. Artinya, masyarakat tetap bisa mengandalkan program bansos yang telah berjalan, namun tidak ada tambahan khusus sebagai kompensasi kenaikan PPN. Pemerintah tampaknya lebih fokus pada strategi mitigasi dampak kenaikan PPN melalui mekanisme lain yang telah dipersiapkan Kementerian Keuangan.

