Chapnews – Ekonomi – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengakui dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap perusahaan pelat merah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/12/2024). "Pasti (terdampak)," ujarnya singkat namun tegas.
Meskipun demikian, Erick menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini menyasar kelompok masyarakat mampu. Pemerintah, kata dia, menargetkan produk premium atau barang mewah sebagai objek pajak baru. "Kan Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan," jelas Erick.

Ia optimistis skema ini akan melindungi masyarakat kurang mampu dari beban biaya tambahan yang ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. "Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih, habis gimana?" tambahnya.
Kenaikan PPN ini akan berdampak pada beberapa sektor strategis, termasuk barang konsumsi seperti beras, buah-buahan, daging, ikan (khususnya salmon dan tuna premium), udang, dan krustasea premium. Selain itu, jasa pendidikan premium, layanan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA-6.600 VA, dan layanan digital juga akan terkena dampaknya. Dampak ini, menurut pengakuan Erick, tidak bisa dihindari oleh BUMN.