Chapnews – Nasional – Bupati Siak Afni Zulkifli baru-baru ini melayangkan keluhan serius kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam pertemuan tersebut, Afni secara gamblang membeberkan kondisi fiskal Kabupaten Siak yang kian tertekan, terutama setelah mewarisi beban utang daerah yang nyaris menyentuh angka Rp400 miliar.
Afni menjelaskan, warisan utang sebesar itu membuat Kabupaten Siak berada di ambang kesulitan pembangunan. "Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ungkap Afni, menyoroti betapa krusialnya penyaluran DBH bagi daerah penghasil.

Pertemuan yang dibagikan Afni melalui media sosialnya ini menunjukkan harapannya agar Gibran dapat meluangkan waktu khusus untuk audiensi lebih lanjut. Ia ingin menyampaikan secara detail persoalan yang membelit daerah penghasil seperti Siak, khususnya terkait penyaluran DBH. "Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," tutur Afni.
Afni juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Gibran, serta surat terpisah yang ditujukan kepada Menteri Keuangan. Ia menegaskan bahwa DBH adalah hak mutlak daerah penghasil, bukan kebijakan yang bersifat opsional. "Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni. "Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," imbuhnya.
Menurut Afni, daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada DBH karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya sulit dioptimalkan. Sebagian besar wilayah Siak telah dialihfungsikan untuk kegiatan usaha, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). "Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU sudah jadi HTI," jelasnya, menggambarkan minimnya ruang untuk pengembangan sumber PAD lain.
Lebih lanjut, Afni memaparkan bahwa daerah penghasil turut menanggung berbagai dampak negatif dari eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, masalah sosial, hingga potensi konflik. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa daerah berhak atas porsi DBH yang sesuai ketentuan. Ia juga secara tegas menolak perbandingan kondisi fiskal antara pemerintah kabupaten dengan kota. "Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali," tegas Afni. "Dan kami tentu saja menolak bilamana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," tambahnya.
Usai pertemuan, Afni mengungkapkan bahwa Gibran menunjukkan atensi besar terhadap keluhan yang disampaikannya. "Tadi saya sudah bertemu dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan jadwal beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami karena beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah," ujar Afni, mengutip respons Wapres.
Afni berharap pemerintah pusat dapat memenuhi hak-hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH yang adil maupun program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. "Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," pungkas Afni.


