Chapnews – Ekonomi – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada September 2025 kembali menjadi sorotan publik. Setelah penyaluran tahap sebelumnya pada Juni-Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi, banyak pekerja yang menantikan kepastian pencairan selanjutnya. Besaran BSU yang mencapai Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan) membuat program ini begitu dinantikan. Dana tersebut rencananya akan disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU pada September 2025. Meskipun Kementerian Keuangan sebelumnya sempat mempertimbangkan perpanjangan BSU untuk kuartal III dan IV 2025, paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang baru saja diluncurkan ternyata tidak memasukkan BSU sebagai salah satu programnya.

Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan insentif lain bagi pekerja, khususnya di sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe). Insentif tersebut berupa fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kejelasan mengenai BSU September 2025 masih menjadi teka-teki dan perlu ditunggu pengumuman resmi dari pemerintah.



