Ads - After Header

Rahasia Karyawan BPJS! Pakai Asuransi Lain?

Redaksi

Rahasia Karyawan BPJS! Pakai Asuransi Lain?

Chapnews – Ekonomi – Viral di media sosial, kabar karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta selain fasilitas yang sudah mereka dapatkan. Hal ini memicu pertanyaan publik. Namun, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa memang ada kebijakan yang memungkinkan karyawan menggunakan asuransi kesehatan swasta tambahan. Meskipun sudah tercakup dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang iurannya ditanggung sebagian oleh kantor (4%) dan sebagian lagi dipotong dari gaji pegawai (1%), karyawan tetap diperbolehkan menambah asuransi pribadi.

Rahasia Karyawan BPJS! Pakai Asuransi Lain?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

"Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," tegas Rizzky kepada chapnews.id, Rabu (8/1/2025). Ia menekankan bahwa penggunaan asuransi swasta tambahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab finansial masing-masing karyawan.

Kebijakan ini, lanjut Rizzky, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 51 Ayat (1) beleid tersebut mengizinkan karyawan meningkatkan kualitas perawatan di luar cakupan JKN, misalnya rawat jalan eksekutif, dengan biaya tambahan atau melalui asuransi swasta. "Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan, tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Rizzky juga mengungkapkan bahwa isu serupa pernah beredar pada tahun 2016 dan telah dibantah oleh BPJS Kesehatan saat itu. Dengan demikian, klarifikasi terbaru ini menegaskan kembali posisi resmi BPJS Kesehatan terkait penggunaan asuransi swasta oleh karyawannya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer