Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama RI di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Selasa (11/8), memulai babak baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dengan langkah tegap dan keyakinan penuh, Yaqut menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menegaskan bahwa segala kebenaran akan terungkap.
Terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 29, Yaqut tiba di kompleks Pengadilan Tipikor Jakarta. Kehadirannya disambut oleh sejumlah pendukung setia, termasuk sang istri, Eny Retno, yang turut mendampingi. "InsyaAllah siap, InsyaAllah siap," ujar Yaqut singkat kepada awak media, sembari meminta doa dari masyarakat. "Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," tambahnya, seraya berjanji akan kooperatif selama proses hukum.

Eny Retno, istri Yaqut, tak kuasa menahan harapan agar persidangan ini dapat membawa keadilan bagi suaminya yang telah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan. "Mohon doanya mas, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," tutur Eny dengan suara penuh harap.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini mengacu pada dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp622 miliar. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, dengan didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.


