Chapnews – Nasional – Jakarta – Setelah sempat tertunda, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/8). Kedatangannya ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Rudy Tanoe, sapaan akrabnya, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.54 WIB. Mengenakan kemeja hitam dan membawa map cokelat, ia memilih bungkam saat dihujani pertanyaan awak media mengenai pemeriksaannya. Tujuh menit berselang, tepatnya pukul 10.01 WIB, Rudy Tanoe terlihat naik menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sebelumnya, Rudy Tanoe sempat absen dari panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus. Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena adanya jadwal pemeriksaan kesehatan. Ricky menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk mangkir atau menghindari proses hukum. Pihak Rudy Tanoe bahkan telah proaktif mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan mengusulkan jadwal baru kepada KPK. "Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ricky, seperti dikutip chapnews.id.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya kebijakan pencegahan ke luar negeri yang diterapkan KPK terhadap Rudy Tanoe sejak Februari lalu, berlaku selama enam bulan. Ini merupakan kali kedua pencegahan tersebut diperpanjang. Selain Rudy Tanoe, pencegahan serupa juga dikenakan kepada dua tersangka lain, yaitu Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik. Sementara itu, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, yang sebelumnya juga dicegah, kini sudah bebas bepergian dan masih berstatus saksi.
Kebijakan pencegahan ke luar negeri ini sendiri sempat menuai perdebatan, terutama setelah adanya ketentuan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan pencegahan hanya berlaku untuk tersangka. KPK diketahui sempat memprotes ketentuan ini sejak tahap pembahasan RKUHAP.
KPK sendiri telah menetapkan total tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi bansos beras ini. Meskipun KPK belum secara resmi merilis identitas detail para tersangka, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah mendeklarasikan status mereka sebagai tersangka melalui pengajuan praperadilan. Namun, upaya praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember lalu, telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Ahmad. Penolakan praperadilan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan negara ini.


