Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada barang mewah. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2024), Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang seperti daging wagyu tetap dikenakan PPN 0%, berbeda dengan barang mewah lainnya yang telah diatur dalam PMK PPN barang mewah Nomor 15/2023.
Sri Mulyani menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa barang-barang super mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah akan dikenakan PPN 12%. "Yang selama ini dapat 0% tetap 0%," tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap akan dikenakan tarif yang sama, tidak mengalami kenaikan menjadi 12%. "Jadi tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," ujar Sri Mulyani. Dengan demikian, klarifikasi ini memberikan kepastian hukum terkait penerapan PPN 12% pada barang mewah dan menepis kesalahpahaman terkait beberapa komoditas. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
