Chapnews – Nasional – Polisi Sleman akhirnya mengungkap detail kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Kasus yang melibatkan 13 tersangka, termasuk beberapa di bawah umur, ini ternyata melibatkan aksi pemukulan brutal. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam konferensi pers Jumat (30/5).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu," tegas Erning. Barang bukti berupa aki dan kabel ditemukan, namun menurut polisi, aki tersebut sudah tak berdaya dan diduga hanya digunakan untuk mengintimidasi korban, KDR (23).

Motif penganiayaan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Ternyata, KDR diduga beberapa kali mencuri di lingkungan pondok pesantren. Puncaknya, saat ia tertangkap basah mencuri lagi, para pelaku emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung pada laporan polisi. Meskipun sempat dilakukan mediasi, upaya damai tersebut gagal.
Menariknya, empat dari 13 tersangka juga melaporkan KDR atas dugaan pencurian. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Meskipun berstatus tersangka, seluruh pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, sebelumnya mengungkapkan bahwa KDR dianiaya dua kali di dalam pondok pesantren. Korban dipaksa mengaku atas pencurian uang hasil penjualan air galon senilai Rp700 ribu. Heru menyayangkan sikap pihak pondok pesantren yang dinilai kurang peduli dan mempertanyakan alasan para tersangka tidak ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah adanya penganiayaan berat. Ia mengakui adanya kontak fisik, namun menyebutnya sebagai tindakan spontanitas antar santri untuk memberikan pelajaran moral. Adi menilai tudingan penganiayaan yang diungkapkan korban terlalu dilebih-lebihkan. "Menganiaya, membuat cedera itu enggak ada," tegasnya. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.


