Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi terkait penyadapan. Namun, dukungan tersebut diiringi penekanan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi privasi data warga negara.
"Kami di Komisi III mendukung MoU penyadapan ini dalam konteks penegakan hukum," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (28/6). "Tetapi, pengawasan yang ketat mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menghindari tudingan pelanggaran privasi."

Martin menekankan beberapa poin krusial. Penyadapan, menurutnya, harus sangat terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi, serta melalui proses perizinan yang transparan dan jelas. Ia mengakui dinamika kejahatan modern, khususnya pencucian uang dan pelacakan buronan, menuntut langkah cepat penegak hukum.
"Kejahatan, terutama pencucian uang dan pengejaran buronan, sangat dinamis. Penegak hukum harus cepat bertindak agar aset negara tak raib," tegasnya.
Lebih lanjut, Martin meminta Kejagung untuk memastikan akuntabilitas prosedur penyadapan. MoU tersebut harus merinci prosedur, mekanisme pelaporan, dan evaluasi yang transparan. Ia juga mendorong sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
Politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan adalah pisau bermata dua yang harus digunakan dengan sangat hati-hati. Komisi III DPR, tambahnya, akan terus mengawasi implementasi MoU ini untuk mencegah penyimpangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menandatangani MoU dengan empat operator telekomunikasi. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman komunikasi. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/6) lalu.


