Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyita satupun barang bukti saat menggeledah rumah kliennya di Kebagusan, Jakarta Selatan. Johannes menegaskan rumah tersebut hanya rumah singgah dan jarang dihuni Hasto. Menurutnya, tak ada barang bukti yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku ditemukan di lokasi tersebut. "Penggeledahan berlangsung beberapa jam, namun nihil hasil. Tidak ada barang bukti yang terkait dengan kasus Harun Masiku," tegas Johannes, Rabu (8/1).
Pernyataan ini langsung menimbulkan pertanyaan besar terkait langkah KPK yang menggeledah kediaman Hasto. Johannes bahkan mempertanyakan motif penggeledahan tersebut, mengingat Hasto bukanlah pejabat yang merugikan keuangan negara. Ia pun mencurigai adanya motif politik di balik penggeledahan tersebut, apalagi menjelang HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari mendatang. "Kami menduga kuat ini murni masalah politik, bukan hukum," tandasnya.

Senada dengan Johannes, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, juga menyatakan hanya satu USB dan sebuah buku catatan yang disita KPK dari rumah Hasto di Bekasi. "Di Bekasi, hanya disita 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi. Sedangkan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita," ungkap Ronny. Ia bahkan mempertanyakan logika KPK membawa koper besar untuk menyita barang bukti berupa satu USB dan buku catatan. "Sangat tidak logis membawa koper besar untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu USB," cetusnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menyatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang elektronik dari dua kediaman Hasto. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Harun Masiku dan obstruction of justice. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini pun menimbulkan teka-teki dan menimbulkan spekulasi publik. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.