Chapnews – Ekonomi – Kasus penculikan dan pembunuhan MIP (37), Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, mengungkap motif mengejutkan: rekening dormant. Lima belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diduga berencana menguras uang dari rekening tak aktif ini. Tapi, apa sebenarnya rekening dormant itu?
Rekening dormant, atau rekening tidur, adalah rekening yang tak menunjukkan aktivitas transaksi (debit maupun kredit) dalam periode tertentu. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening ini untuk melindungi pemilik sah dan menjaga integritas sistem keuangan. Langkah ini diambil setelah PPATK mendeteksi peningkatan signifikan penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, jual-beli rekening gelap, peretasan, dan transaksi narkotika serta korupsi. Selama lima tahun terakhir, analisis PPATK menunjukkan banyak rekening tak dikenal pemiliknya disalahgunakan, dan dananya diambil secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun oknum eksternal.

Data PPATK menunjukkan lebih dari 140 ribu rekening dormant tak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Rekening-rekening ini rentan disalahgunakan karena pemiliknya tak memperbarui data, dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan rekening ditutup. PPATK pun meminta perbankan segera memverifikasi dan mengaktifkan kembali rekening yang sah milik nasabah, sesuai ketentuan berlaku, untuk mencegah kerugian dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kasus MIP menjadi peringatan keras akan potensi kejahatan yang mengintai di balik rekening-rekening yang terlupakan ini.



