Ads - After Header

Rencana Impor KRL Bekas Jepang

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Wacana mengenai rencana pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) bekas asal Jepang tengah menjadi sorotan hangat di kementerian terkait. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan memerlukan kajian mendalam serta koordinasi lintas sektoral yang sangat ketat.

Rencana ini sebelumnya sempat dijadwalkan untuk dibahas dalam pertemuan khusus dengan pihak Danantara. Menhub mengungkapkan bahwa seharusnya ia telah bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada Jumat (2/10/2026) untuk mematangkan langkah strategis tersebut. Namun, pertemuan tersebut mengalami penyesuaian agenda demi memastikan seluruh aspek kebijakan dapat dibahas secara komprehensif.

Rencana Impor KRL Bekas Jepang
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dudy menjelaskan bahwa diskusi mengenai impor armada kereta ini tidak boleh hanya melibatkan satu atau dua instansi saja. Menurutnya, sangat krusial untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama agar keputusan yang diambil nantinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Tadinya kami dijadwalkan bertemu, namun saya menyampaikan kepada Pak Dony bahwa kita perlu melibatkan beberapa stakeholder sekaligus. Kita harus duduk bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT KAI, hingga PT INKA agar pembahasannya tuntas dan menyeluruh," ujar Menhub dalam keterangannya pada Sabtu (3/10/2026).

Dalam skema pengadaan ini, Kementerian Perhubungan memegang peran penting dalam aspek teknis. Tugas utama Kemenhub adalah memastikan bahwa spesifikasi dan kebutuhan pengadaan KRL tersebut sesuai dengan standar operasional yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat. Namun, untuk urusan legalitas dan izin masuknya barang, kendali berada di tangan Kementerian Perdagangan.

Dudy juga mengingatkan adanya regulasi ketat yang mengatur mengenai barang impor, terutama untuk moda transportasi umum. Salah satu poin krusial yang menjadi batasan adalah usia teknis armada. Berdasarkan aturan yang berlaku di Kementerian Perdagangan, terdapat batasan usia maksimal untuk kereta bekas yang boleh diimpor, yakni tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Selain aspek regulasi perdagangan, pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menjaga ekosistem industri manufaktur dalam negeri. Menhub menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perindustrian guna memastikan bahwa kebijakan impor KRL bekas ini tidak akan memukul atau menghambat perkembangan industri kereta api nasional, khususnya PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Pemerintah ingin memastikan bahwa langkah ini merupakan solusi jangka pendek yang efektif tanpa mengorbankan kemandirian industri dalam negeri di masa depan. Oleh karena itu, keterlibatan PT KAI, Danantara, hingga Badan Pengelola BUMN menjadi kunci utama dalam menentukan apakah kebijakan impor ini layak dijalankan atau perlu mencari alternatif lain yang lebih menguntungkan bagi kedaulatan industri transportasi Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer