Ads - After Header

Revolusi Hukum Adat: Pigai Dorong Pengakuan Penuh!

Ahmad Dewatara

Revolusi Hukum Adat: Pigai Dorong Pengakuan Penuh!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), melalui Menteri Natalius Pigai, telah secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyerahan naskah krusial ini, yang berlangsung di kompleks parlemen pada Kamis (19/2) lalu, menandai langkah signifikan dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat adat di Indonesia.

Pigai menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan hasil langsung dari penyerapan aspirasi dan dialog intensif dengan berbagai komunitas adat di seluruh nusantara. Ia menekankan urgensi bagi negara untuk segera memberikan kerangka hukum yang kuat bagi kelompok masyarakat adat dan tradisional, yang selama ini kerap terpinggirkan dari kebijakan nasional.

Revolusi Hukum Adat: Pigai Dorong Pengakuan Penuh!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami telah menemui pimpinan dan anggota Baleg, termasuk Ketua Panja, untuk menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat ini," ujar Pigai dalam keterangannya. Ia menyoroti pentingnya Indonesia meniru model negara seperti Amerika Serikat yang telah mengakui keberadaan empat kelompok masyarakatnya. Mengutip sejarawan Ben Anderson dari Cornell University, Pigai memaparkan bahwa Indonesia juga memiliki empat kategori masyarakat: komunitas terbayang (imagined communities), komunitas terbatas (limited communities), komunitas berdaulat (sovereign communities) yang ditandai dengan kartu identitas, dan masyarakat tradisional.

Menteri HAM tersebut mengkritik praktik negara yang sering kali mengambil alih otoritas masyarakat adat, mengabaikan, dan gagal menjaga eksistensi serta kearifan lokal mereka. "Oleh karena itulah, perlu ada regulasi yang merangkum bahwa Undang-Undang ini akan mengatur tentang hukum masyarakat adat dan masyarakat tradisional secara komprehensif," tegasnya.

Dalam draf RUU yang diusulkan, Pigai mengemukakan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lembaga independen ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengakui eksistensi, hak, dan kedudukan masyarakat adat di mata negara. Hak-hak fundamental yang akan dilindungi mencakup kebebasan berpendapat, berserikat, berorganisasi, serta hak atas tanah, air, dan berbagai hak lain yang melekat pada identitas dan budaya mereka.

"Dengan adanya UU ini, masyarakat adat akan menjadi tuan di negerinya sendiri, mampu mengambil keputusan atas nasib dan masa depan mereka, serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan," pungkas Pigai, memberikan harapan besar bagi masa depan komunitas adat di Indonesia yang lebih berdaulat dan sejahtera.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer