Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Rezeki Nomplok! Jutaan Pekerja Dapat BSU! - ChapNews

Ads - After Header

Rezeki Nomplok! Jutaan Pekerja Dapat BSU!

Ahmad Dewatara

Rezeki Nomplok! Jutaan Pekerja Dapat BSU!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mencapai angka fantastis. Hingga 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima dana BSU sebesar Rp600.000. Angka ini merupakan bagian dari total target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja.

"Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia," demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui akun Instagram-nya. Namun, di tengah euforia pencairan BSU, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat akan maraknya penipuan online. Waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker, seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang diduga merupakan upaya phishing untuk mencuri data pribadi.

Rezeki Nomplok! Jutaan Pekerja Dapat BSU!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunarno Manampiar Sinaga, menegaskan, informasi resmi BSU hanya dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. "Situs selain itu adalah palsu dan merupakan upaya penipuan," tegasnya. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan phishing untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sunarno juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi palsu yang beredar dan menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. "Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id," pesannya.

Pemerintah berharap penyaluran BSU 2025 ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memastikan dana subsidi tepat sasaran tanpa potongan biaya sepeser pun. Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer