Chapnews – Nasional – Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 40 individu sebagai tersangka dari 37 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026. Total lahan yang hangus akibat insiden ini mencapai 904 hektare, dengan motif utama pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membeberkan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Jumat (28/8). "Hingga pagi ini, kami telah menangani 37 perkara selama periode 2026, dengan 40 tersangka yang telah ditetapkan, dan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare," ungkap Kombes Ade. Penanganan kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum kepolisian di Riau.

Beberapa pengungkapan kasus menonjol telah dilakukan oleh jajaran Polres di Riau. Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Polres setempat berhasil menetapkan MA (28) sebagai tersangka terkait kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi yang terjadi pada 6 Agustus 2026. Tak hanya itu, Polres Pelalawan juga sukses mengungkap kasus karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dengan menetapkan MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka. Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan turut mengamankan EP (40) dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci.
Kombes Ade merinci distribusi penanganan perkara di seluruh jajaran. Polres Pelalawan menjadi yang paling produktif dengan tujuh perkara dan delapan tersangka. Disusul oleh Polres Indragiri Hilir dan Polres Bengkalis yang masing-masing menangani tujuh perkara dengan tujuh dan delapan tersangka. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka, sementara Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing satu perkara dengan satu tersangka. Polres Rokan Hilir dan Polres Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka. Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menangani satu kasus di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka, terkait pembakaran lahan di wilayah konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh warga.
Modus Operandi: Pembukaan Lahan Sawit Jadi Pemicu Utama
Kombes Ade Kuncoro Ridwan membeberkan bahwa mayoritas insiden karhutla disengaja. "Pembakaran lahan dilakukan dengan tujuan utama untuk membuka area perkebunan, baik itu kelapa sawit maupun komoditas hortikultura lainnya," jelasnya. Namun, ada pula kasus yang dipicu oleh kelalaian, seperti pembakaran sampah yang kemudian meluas tak terkendali hingga merembet ke lahan di sekitarnya.
Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan scientific criminal investigation. "Penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Kami mengkonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," tegas Kombes Ade. Pendalaman juga mencakup kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan dan Penegakan Hukum Berjalan Seiring
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam strategi penanganan karhutla. Langkah ini berjalan seiring dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, hingga penanganan dampak kebakaran. "Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Namun, ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla," kata Akmadi.
Polda Riau secara tegas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar. Imbauan juga ditujukan kepada masyarakat agar ekstra waspada saat membakar sampah, terutama di tengah kondisi cuaca panas, kering, dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api secara tak terkendali.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan," pungkas Akmadi. Ia juga menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diminta ikut berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api. "Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.


