Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik pengemplangan pajak di sektor industri baja dan bahan bangunan yang melibatkan entitas asing. Potensi kebocoran penerimaan negara dari dua sektor vital ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp10 triliun, sebuah kerugian signifikan yang memicu kekhawatiran serius terhadap keuangan negara dan iklim persaingan usaha nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa indikasi kebocoran pajak ini melibatkan sejumlah perusahaan asing, khususnya dari Tiongkok, yang disinyalir beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. "Dari sektor industri baja yang tidak beroperasi sesuai aturan seperti beberapa dari perusahaan China, potensinya bisa lebih dari Rp5 triliun. Dari sektor bahan bangunan yang pola kerjanya sama, potensinya juga lebih dari Rp5 triliun," terang Purbaya dalam pernyataannya di kantornya pada Jumat (28/8/2026).

Kecurangan yang teridentifikasi sejak awal tahun ini akan ditindak tegas. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah ini paling lambat tahun 2027. Langkah penertiban ini dinilai sangat krusial karena praktik ilegal tersebut telah merusak iklim persaingan industri dalam negeri, menyebabkan produk-produk lokal kesulitan bersaing di pasar domestik dan menekan pertumbuhan perusahaan nasional.
"Tahun depan masalah ini akan kita selesaikan agar penerimaan negara lebih baik dan perusahaan nasional bisa lebih kompetitif. Perusahaan baja nasional kan saat ini tidak bisa bersaing karena tertekan," ujar Purbaya, menyoroti dampak langsung praktik curang ini pada industri baja nasional.
Meski demikian, Purbaya tidak memungkiri bahwa penanganan kepatuhan terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Masuk dari sektor bisnis asing ini belum dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini. Ia menyebutkan lambannya penindakan di internal direktorat terkait sebagai salah satu kendala utama yang menghambat percepatan penyelesaian masalah ini.
Dengan target penyelesaian di tahun 2027, Kementerian Keuangan melalui Purbaya berharap dapat mengembalikan keadilan dalam persaingan usaha, menciptakan level playing field yang setara, dan mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik pengemplangan pajak.


