Chapnews – Nasional – Perkumpulan Lingkar Ganja Nasional (LGN) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk transparan terkait perkembangan riset ganja medis yang tengah dilakukan bersama Universitas Udayana, Bali. Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang disampaikan langsung ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/7) pagi. Ketua Umum LGN, Riyadh Fakhruddin, memimpin penyerahan surat tersebut.
Dalam suratnya, LGN menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap tahap riset dan kebijakan terkait ganja medis. Hal ini, menurut mereka, untuk memastikan proses yang akuntabel, transparan, dan inklusif, sesuai prinsip negara hukum dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). LGN juga meminta agar riset tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menekankan asas transparansi dan aksesibilitas demi basis bukti ilmiah yang akuntabel. LGN bahkan siap memberikan data, kajian, dan masukan tertulis untuk mendukung proses tersebut.

Apresiasi terhadap langkah awal BNN yang berkolaborasi dengan Universitas Udayana dan pendekatan non-pidana terhadap pengguna narkoba, disampaikan LGN sebelumnya. Namun, mereka juga menyoroti beberapa hal krusial. LGN menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2010 masih menjadi kendala dalam upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, mereka mendukung revisi UU Narkotika untuk mengakomodasi kebutuhan medis.
Riset ganja medis, menurut LGN, merupakan tugas konstitusional negara berdasarkan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dan Perpres 78/2021. Mereka mempertanyakan mengapa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak dilibatkan, mengingat hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dan prioritas BRIN. Ketiadaan BRIN, menurut LGN, menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap kebijakan riset nasional yang terintegrasi.
Sebelumnya, Universitas Udayana dan BNN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penelitian potensi zat dalam daun ganja sebagai obat. Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyatakan riset ini telah dimulai sejak awal 2025. Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa inisiatif riset ini bermula dari permintaan DPR. Namun, ia menegaskan bahwa hasil riset positif tidak serta merta berarti legalisasi ganja. Marthinus menekankan pentingnya penelitian empiris yang konkret dan konsensus peneliti sebelum adanya pengaturan penggunaan ganja untuk kesehatan, yang kewenangannya berada di Kementerian Kesehatan. Kata kuncinya, tegas Marthinus, adalah pengaturan, bukan legalisasi.


