Chapnews – Nasional – Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin meresahkan, memicu Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta untuk mengintensifkan penindakan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; rokok tanpa cukai terbukti menggerogoti kas negara, mendistorsi iklim persaingan usaha yang sehat, dan membahayakan eksistensi industri hasil tembakau (IHT) legal. Masyarakat pun diajak untuk turut serta dalam gerakan "Gempur Rokok Ilegal".
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas vital penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Oleh karena itu, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi besar mengikis potensi pendapatan fiskal sekaligus mengganggu ekosistem IHT secara keseluruhan. "Ke depan, kami berkomitmen memperkuat pengawasan berlandaskan manajemen risiko, melakukan kegiatan intelijen yang lebih cermat dan terukur, serta menggalang kolaborasi lintas instansi," tegas Hendri dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Hendri juga menyoroti dampak negatif rokok ilegal terhadap persaingan usaha. Pelaku industri yang telah patuh membayar cukai dan memenuhi ketentuan berlaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia menekankan bahwa sinergi antarpihak terkait sangat krusial untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, melindungi IHT legal, menjamin keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi para pengusaha yang taat aturan. "Kami berharap dan mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘Gerakan Gempur Rokok Ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal," serunya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan IHT legal beserta seluruh ekosistemnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Maraknya rokok ilegal turut menghambat performa industri, terlihat dari penurunan produksi rokok dalam negeri sekitar 3 persen.
Tekanan ini juga tercermin dari pergerakan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor IHT. Pada tahun 2024, pertumbuhan sektor ini masih tercatat 3,49 persen, namun kemudian anjlok menjadi minus 1,37 persen, dan pada kuartal II 2026 kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen. "Tentu saja salah satu penyebabnya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu terakhir ini," tutur Yulia.
Konsekuensi pahit juga menimpa sektor ketenagakerjaan. Industri hasil tembakau dan sektor terkait menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Pelemahan produksi berpotensi mendorong industri melakukan pengurangan waktu maupun hari kerja, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya di hilir, dampak peredaran rokok ilegal juga dirasakan petani tembakau, karena penurunan produksi rokok dalam negeri akan mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari mereka.
Oleh karena itu, Yulia menilai bahwa pemberantasan rokok ilegal tak bisa diemban oleh satu institusi atau kementerian saja. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal. "Kami berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menambahkan bahwa penindakan rokok ilegal juga vital untuk mengamankan penerimaan daerah. Rokok yang beredar secara legal turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak rokok, yang ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. "Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun," ungkap Elvarinsa. Ia berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.

