Chapnews – Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang perwira Polri berpangkat Kombes berinisial F, dilaksanakan secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan anggota institusi penegak hukum.
M. Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga DPR sendiri, memiliki SOP baku untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku anggotanya. "Ada mekanisme pengawasan internal, sidang kode etik jika terbukti, bahkan bisa berlanjut ke ranah pidana. Laporan dari masyarakat harus ditangani secara profesional, tanpa keraguan. Sudah banyak contoh penegakan hukum terhadap anggota Polri, baik di tingkat Mabes maupun Polda," ujar Nasir Jamil dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).

Menurut Nasir, prosedur dan aturan internal kepolisian dalam menangani laporan terhadap anggotanya sudah sangat mapan dan berlaku sejak lama. Ia menambahkan, "Bukan hanya satu atau dua kasus, sudah banyak contoh sidang kode etik dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melanggar hukum."
Oleh karena itu, Nasir mendesak agar laporan dugaan terhadap Kombes F segera diklarifikasi dan diproses sesuai ketentuan. Ia menyebut, jika ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam urusan pribadi dengan pihak luar, klarifikasi internal dan bahkan rekomendasi penundaan kenaikan pangkat bisa diterapkan. "Hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi di kepolisian, tinggal dijalankan saja," tegasnya. Namun, Nasir juga menekankan bahwa kasus ini bersifat personal, bukan institusional. Oleh karena itu, ia menyarankan agar diupayakan mediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.
Kasus ini mulai terkuak setelah Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus, dengan nomor laporan LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum dari seorang investor asal Malaysia berinisial S. Kombes F dituduh melakukan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan laporan yang diterima chapnews.id, dugaan penipuan ini berawal sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban diperkenalkan kepada F yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes dan bertugas di Mabes Polri. Status F sebagai perwira tinggi kepolisian inilah yang menjadi faktor krusial bagi korban untuk menaruh kepercayaan dan bersedia menanamkan modal. F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, lengkap dengan janji jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Setelah korban dan beberapa saksi melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025, dana investasi mulai diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban dilaporkan menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT, setara dengan Rp26 miliar, untuk investasi di Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, dana sebesar Rp13 miliar kembali diserahkan untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban menyetor lagi sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Secara keseluruhan, total modal pokok yang diserahkan korban mencapai angka fantastis, sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, janji legalitas pertambangan yang dijanjikan akan rampung dalam dua hingga tiga bulan tak pernah terealisasi. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa aktivitas pertambangan yang ditawarkan sebagai objek investasi tersebut sebenarnya merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).

