Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif senilai Rp200 triliun dari penempatan dana pemerintah di Bank Himbara. Pernyataan mengejutkan pun dilontarkannya.
Dalam keterangannya Jumat (19/9/2025), Purbaya mengakui potensi korupsi selalu ada, namun menekankan pengawasan menjadi tanggung jawab bank, bukan pemerintah. "Potensi (korupsi) pasti ada, tergantung banknya," tegas Purbaya.

Ia menjelaskan, dana Rp200 triliun tersebut hanyalah pemindahan rekening dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Himbara. "Itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank, bank A, bank B. Yang saya lakukan cuma mindahin uang dari sini ke sini," jelasnya, mengingatkan bahwa dana tersebut bersifat bebas dan tidak terikat pada tujuan khusus.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bank-bank Himbara memiliki wewenang penuh dalam menyalurkan dana tersebut berdasarkan penilaian dan keahlian masing-masing. Jika terjadi penyimpangan seperti kredit fiktif, maka bank dan manajemennya yang bertanggung jawab. Dengan nada menantang, Purbaya menambahkan, "Saya enggak tahu kalau sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif." Pernyataan ini langsung menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan perbankan.



