Chapnews – Nasional – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penyerahan dana sitaan senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Aksi ini, menurut Suparji, menandai era baru pemberantasan korupsi yang lebih produktif dan berorientasi pada pemulihan aset negara, bukan sekadar penindakan hukum semata.
Dana fantastis tersebut merupakan akumulasi dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,4 triliun, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung sejumlah Rp4,2 triliun. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto, pada Rabu (24/12) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Pemandangan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi bukti nyata keberhasilan ini. Profesor Suparji menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, melainkan juga harus berfokus pada pengembalian kerugian negara. "Ini adalah hal yang patut diapresiasi, sebuah bentuk pemberantasan korupsi yang produktif," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Ia menambahkan, keberhasilan ini diharapkan menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum lainnya untuk mengadopsi pendekatan serupa, yaitu "economic analysis of law," di mana hasil kerja tidak hanya sebatas pemberitaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. "Ini membuktikan bahwa Kejagung bekerja secara profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan sekadar membuat kehebohan," kata Suparji.
Apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto turut menjadi dorongan moral bagi Kejagung dan seluruh aparat penegak hukum untuk terus bekerja secara profesional, progresif, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Suparji juga menepis anggapan bahwa masalah sebelumnya adalah kelemahan institusi, menegaskan bahwa itu hanya ulah oknum dan Kejagung telah melakukan reformasi internal yang signifikan.
Menyongsong tahun 2026, di mana KUHP dan KUHAP baru akan berlaku, Profesor Suparji mengingatkan Kejagung untuk mempersiapkan program kerja yang lebih matang. Korupsi yang masih masif di Indonesia menuntut komitmen serius. "Pemberantasan korupsi jangan sampai melemah. Justru harus semakin didorong untuk berorientasi pada keadilan yang mampu memulihkan keuangan negara," pungkasnya.



