Chapnews – Nasional – Empat personel dari Polrestabes Medan harus merasakan dinginnya sel penempatan khusus (patsus) akibat insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD NasDem Sumatra Utara (Sumut), Iskandar ST. Sanksi ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut.
Kompol Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa keempat anggota polisi tersebut telah menjalani patsus sejak Jumat malam (17/10). "Benar, ada empat anggota yang dipatsus sejak Jumat malam," ungkap Kompol Siti, Sabtu (18/10).

Adapun keempat personel yang dikenakan sanksi disiplin tersebut adalah Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS, dan Briptu ES. Saat ini, Propam Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka untuk mendalami keterlibatan dan kesalahan masing-masing.
Insiden salah tangkap ini bermula ketika Iskandar ST hendak melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno Hatta pada Rabu (15/10). Saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah petugas yang terdiri dari polisi berpakaian preman, petugas Avsec, dan kru pesawat. Mereka memaksa Iskandar turun dengan alasan adanya surat penangkapan terkait kasus judi online dan ITE.
Iskandar merasa sangat dipermalukan atas kejadian tersebut. Ia menuding petugas telah melanggar prosedur hukum dan bertindak sewenang-wenang. Ia pun berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.



