Chapnews.id – Perseteruan panas terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Konflik yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ini menuntut penyelesaian hukum yang jelas. Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun tangan melakukan mediasi guna meredam ketegangan antara kedua belah pihak.
Ahmad Irawan menekankan bahwa jika lahan yang dipersoalkan memang benar merupakan aset negara, maka secara administratif kepemilikannya seharusnya tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Namun, mengingat adanya perbedaan klaim yang sangat kontras antara pihak Hercules dan pihak pemerintah, maka langkah mediasi menjadi jalan keluar yang paling rasional. Irawan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian ini kepada lembaga yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

"Apabila terjadi perbedaan klaim hak, misalnya antara pihak Hercules dengan pihak pemerintah, maka hal tersebut jelas merupakan sebuah sengketa. Dalam kondisi seperti ini, proses selanjutnya adalah para pihak dapat dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," ujar Irawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (23/10).
Lebih lanjut, Irawan menyarankan agar kedua belah pihak menelusuri kembali riwayat kepemilikan tanah tersebut melalui BPN. Menurutnya, BPN merupakan lembaga paling otoritatif yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan valid mengenai status hukum suatu lahan. BPN dianggap sebagai satu-satunya institusi yang mampu memberikan jawaban pasti mengenai dokumen atau warkah yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah tersebut.
"Mereka bisa menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN. Melalui warkah tersebut, riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara transparan," tambahnya.
Terkait peran DPR, Irawan menjelaskan bahwa meskipun Komisi II memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN, pihaknya tidak bisa mencampuri kasus ini secara langsung. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Komisi II hanya bertugas mengawasi kebijakan pertanahan secara makro, bukan menangani kasus konkret yang bersifat individual atau sengketa antar-pihak.
"Ini adalah kasus konkret yang harus diselesaikan melalui jalur pemerintah atau pengadilan. Kami di Komisi II hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan menangani kasus individual seperti ini," tegasnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun rakyat di dekat rel kereta api Tanah Abang diklaim oleh Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Di sisi lain, Maruarar Sirait telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut adalah aset negara. Ketidaksinkronan klaim inilah yang kini memicu ketidakpastian hukum di lapangan.


