Ads - After Header

Setahun Berlalu, Kasus Molotov Jubi Mandek? Jurnalis Papua Geram!

Ahmad Dewatara

Setahun Berlalu, Kasus Molotov Jubi Mandek? Jurnalis Papua Geram!

Chapnews – Nasional – Aksi damai mewarnai Kota Jayapura, Kamis (16/10), saat Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar peringatan satu tahun insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Insiden yang terjadi pada 16 Oktober 2024 itu hingga kini belum menemui titik terang, memicu kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis Papua.

Jean Bisay, Pimpinan Redaksi Jubi, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan aksi peringatan ini sebagai bentuk seruan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan terhadap media massa di Papua. "Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov ke kantor dan rumah kami (Jubi) karena sampai hari ini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti," ujarnya, dikutip chapnews.id dari Antara.

Setahun Berlalu, Kasus Molotov Jubi Mandek? Jurnalis Papua Geram!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Bisay, kasus ini terkesan jalan di tempat. Pihaknya berharap kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang telah disebut dalam penyidikan. Koalisi advokasi sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025. Aksi yang semula direncanakan di depan Kantor DPR Papua dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah adanya surat balasan dari pihak kepolisian.

Perkembangan terakhir kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima redaksi pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut menyebutkan rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut. "Kami tidak tahu bagaimana perkembangan di Polda maupun Kodam," imbuh Bisay.

Upaya advokasi telah dilakukan hingga tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers dan rencana audiensi ke Komisi III DPR RI, namun belum membuahkan hasil. Jubi bersama Koalisi Advokasi bertekad terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov diproses hukum dan diadili.

Simon Baab, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, menilai lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua. "Kami sudah datangi hampir semua instansi baik DPR, Kodam, sampai ke pusat tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata," tegasnya.

Koalisi menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu dan berharap Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka. Pihaknya berpendapat serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.

Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi pada 16 Oktober 2024 dini hari menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar. Insiden ini menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motifnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer