Chapnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan investasi berskala internasional yang menyasar perdagangan saham dan mata uang kripto. Komplotan ini tidak main-main dalam menjalankan aksinya; hasil analisis menunjukkan perputaran uang dalam jaringan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp3,1 triliun.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polda Jatim berhasil meringkus tiga tersangka utama yang memiliki peran krusial dalam menjalankan mesin kejahatan ini. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,5 miliar serta berbagai dokumen dan perangkat elektronik lainnya.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rentetan laporan masyarakat yang masuk sejak awal tahun 2026. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh laporan resmi dengan total kerugian korban yang teridentifikasi mencapai Rp12,93 miliar. Namun, angka ini diyakini masih akan terus membengkak seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
"Kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi. Total kerugian sementara korban mencapai Rp12,9 miliar, dan kami memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah," ujar Nanang saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
Modus operandi yang digunakan sangat rapi dan manipulatif. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan iklan investasi dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal, berkisar antara 30 hingga 200 persen, namun diklaim tanpa risiko kerugian. Korban yang tergiur kemudian akan dimasukkan ke dalam grup percakapan eksklusif. Di sana, pelaku yang menyamar sebagai tenaga profesional memberikan pelatihan trading setiap malam untuk membangun kepercayaan korban.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menambahkan bahwa korban kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi trading ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Di dalam aplikasi tersebut, saldo korban akan terlihat melonjak drastis seolah-olah mereka telah sukses berinvestasi. Namun, saat korban mencoba menarik dana, sistem akan menolak dengan alasan adanya pelanggaran, bahkan korban kerap diperas dengan dalih denda agar uang mereka bisa dicairkan.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini merupakan jaringan lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Mereka bekerja sama dengan oknum di Indonesia untuk membangun infrastruktur kejahatan, seperti mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung.
Tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Tersangka FM berperan dalam pendirian perusahaan fiktif, KPP bertugas mengelola identitas dan rekening, sementara WH bertindak sebagai koordinator operasional dan keuangan yang mengirimkan puluhan ponsel berisi akun perbankan serta aplikasi kripto ke luar negeri.
Berdasarkan data PPATK, transaksi pada rekening penampung milik PT Zeryonic Mitra Cerdas menunjukkan perputaran dana yang sangat masif, mencapai Rp3,19 triliun dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Saat ini, Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset hasil pencucian uang dan bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk memburu otak pelaku yang berada di luar negeri.
Salah satu korban, Thomas Susanto, seorang pensiunan, menceritakan kepedihannya setelah kehilangan Rp303 juta. Ia mengaku sempat merasa yakin karena melihat analisis yang diberikan pelaku tampak sangat profesional. "Kami seperti dicuci otak. Di aplikasi, keuntungan saya terlihat besar, dari uang yang saya masukkan, saldo terlihat naik menjadi ratusan juta. Namun ternyata itu semua hanya angka semu," ungkapnya dengan nada kecewa.
Atas tindakan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi melalui OJK sebelum terjun ke dunia investasi.


