Chapnews.id – Gelombang protes dari kalangan pekerja kembali mengguncang kompleks parlemen di Jakarta. Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan kegelisahan mereka terkait kondisi ketenagakerjaan di tanah air. Dalam aksi tersebut, para buruh menyoroti kebijakan sistem kerja kontrak dan praktik magang yang dinilai telah melenceng dari fungsi aslinya.
Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk melakukan dialog konstruktif. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi buruh mengalir deras, terutama mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh para legislator.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah sistem kerja kontrak yang dianggap sebagai akar dari praktik perbudakan modern di Indonesia. Unang Sunarno, salah satu perwakilan dari koalisi buruh, menyatakan bahwa sistem kontrak yang tidak terkendali telah menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi jutaan pekerja. Fenomena ini dirasakan merata di berbagai sektor vital, mulai dari industri manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, hingga sektor pariwisata.
"Sistem kerja kontrak ini adalah cikal bakal perbudakan di Indonesia. Jumlah pekerja tetap semakin hari semakin menyusut karena sistem ini terus diperpanjang," tegas Unang di hadapan para wakil rakyat.
Sebagai solusi, kelompok buruh mengusulkan aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan draf yang ada saat ini. Jika dalam draf RUU diusulkan masa kontrak maksimal empat tahun dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan lima tahun, maka buruh menuntut batasan yang lebih manusiawi. Mereka mengusulkan agar masa kontrak kerja maksimal hanya satu tahun dengan ketentuan maksimal dua kali perpanjangan saja. Hal ini bertujuan agar pekerja memiliki kepastian status dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Selain masalah kontrak, isu eksploitasi melalui sistem magang juga menjadi bahan kritik pedas. Unang mengungkapkan adanya tren mengkhawatirkan di mana para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru disalurkan kembali ke perusahaan swasta melalui skema magang. Menurutnya, praktik ini merupakan kedok untuk mendapatkan tenaga kerja murah dengan dalih pembelajaran.
"Dulu magang itu untuk siswa atau mahasiswa agar belajar. Sekarang, magang seolah-olah menjadi cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja murah tanpa kewajiban memberikan hak-hak pekerja yang layak," tambahnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad memberikan sinyal positif bahwa parlemen akan terus membuka ruang dialog hingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini disahkan. Cucun mengakui adanya celah dalam sistem pemagangan yang selama ini sering disalahgunakan untuk menghindari hubungan kerja formal.
"Kami melihat adanya potensi eksploitasi dalam pemagangan, di mana perusahaan seolah mencari pekerja murah tanpa adanya hubungan kerja yang jelas. Kami akan memastikan adanya batasan waktu dan aturan yang tegas agar praktik ini tidak merugikan pekerja," pungkas Cucun.
Melalui pertemuan ini, diharapkan ada titik temu antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak-hak dasar buruh agar tercipta ekosistem kerja yang adil dan bermartabat di Indonesia. Laporan selengkapnya dapat terus Anda ikuti melalui laman chapnews.id.

