Chapnews – Nasional – Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus penyiksaan dan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang karyawan bank keliling berinisial PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Lima tersangka, termasuk bos korban, kini telah diamankan setelah aksi keji mereka terekam dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi penangkapan lima individu yang terlibat. Mereka adalah EDD (24), sang bos bank keliling, bersama empat karyawannya: SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Kelimanya berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8), setelah pelarian singkat mereka.

Motif di balik tindakan brutal ini terkuak dari kecurigaan EDD terhadap korban. PG (25) diketahui mengajukan pengunduran diri, namun EDD dan rekan-rekannya menduga PG berencana mendirikan usaha serupa dan membajak nasabah yang selama ini ditanganinya. "Korban ini mau resign dengan alasan pulang kampung. Namun ada kecurigaan dari teman-temannya mereka termasuk bosnya bank keliling itu bahwa korban ini akan mengambil alih nasabah, sehingga mereka tidak mengizinkan sehingga terjadi penyiksaan," jelas Maruli, Sabtu (8/8), kepada chapnews.id.
Peristiwa mengerikan itu berlangsung dari Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, para tersangka melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban melakukan tindakan asusila, termasuk masturbasi, yang kemudian direkam. Video rekaman tersebutlah yang kemudian menyebar luas dan memicu laporan polisi. Dalam video yang beredar, korban terlihat dengan wajah lebam, tanpa celana, dan dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang, Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, serta pasal terkait perbuatan asusila. Ancaman hukuman yang membayangi mereka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 8 tahun dan 7 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.


