Chapnews – Nasional – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, bersama tersangka lain Nurman Herin, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 bentukan Jaksa Agung pada Jumat pekan lalu. Keduanya dicecar penyidik terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tahanan, dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih di Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak penahanan pada 24 Juli. Terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan diborgol, Febrie juga membawa sebuah map biru misterius. Pengawalan ketat dari dua personel TNI mengiringi proses pemindahan Febrie menuju kantor Kejaksaan Agung.

Tak hanya Febrie, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Nurman Herin, seorang pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan melibatkan dua tersangka, Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH), serta satu saksi lainnya. "Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," jelas Anang kepada awak media.
Anang menambahkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan masing-masing pelaku serta menelusuri barang bukti baru yang diperoleh dari serangkaian penggeledahan. "Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Dugaan TPPU ini disebut-sebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Selain Febrie dan Nurman Herin, pengacara Don Ritto (DR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam skema pencucian uang tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan TPPU ini berkaitan erat dengan posisi Febrie sebagai pejabat struktural. Kasus ini, yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, dialihkan ke Kejagung setelah Febrie memutuskan mundur dari jabatan Jampidsus.
Sebagai respons, Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji prosedur penetapan tersangka serta keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan. Sidang perdana perkara Praperadilan tersebut dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus mendatang, menambah babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.


