Ads - After Header

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Isu mengenai keberadaan fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah fasilitas yang diduga menyalahi aturan tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan apakah bangunan maupun kendaraan mewah yang ditemukan merupakan aset negara yang sah atau justru penyalahgunaan fasilitas publik.

Rieke menekankan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk membuktikan legalitas penggunaan aset tersebut. Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, audit harus mampu mengupas tuntas berbagai aspek, mulai dari dasar penggunaan, siapa penghuni resminya, siapa penghuni faktual di lapangan, hingga izin pembangunan dan sumber pendanaan yang digunakan.

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit," tegas Rieke saat memberikan keterangan pada Minggu (27/9). Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan aset negara harus tunduk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengenai pengelolaan Barang Milik Negara. Rieke menegaskan tidak boleh ada aset negara yang fungsinya berubah tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain fokus pada audit aset, Rieke juga menyoroti adanya dugaan penghalangan terhadap tugas pengawasan. Ia mempertanyakan temuan Ombudsman RI yang sempat mengalami kendala saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Berdasarkan video yang beredar, terlihat adanya upaya penghalangan terhadap petugas Ombudsman.

"Pengawasan eksternal mestinya tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Jika benar ada petugas yang menghambat tugas Ombudsman, maka persoalan ini harus diperiksa secara khusus," tambah Rieke. Ia meminta Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.

Menanggapi kegaduhan ini, Kementerian Imipas telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses investigasi internal terkait tanggung jawab para pejabat tersebut atas temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut mencakup posisi strategis, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer