Chapnews.id – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang oleh temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan adanya berbagai barang mewah dan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan lembaga pemasyarakatan. Menanggapi hal tersebut, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berlangsung cukup panas pada Senin (28/9).
Rapat yang berjalan selama lebih dari dua setengah jam tersebut diwarnai ketegangan antara anggota legislatif dan pihak Ditjenpas. Para anggota Komisi XIII mendesak adanya pertanggungjawaban nyata dari pihak berwenang. Tidak hanya sekadar sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan, DPR menuntut agar oknum pejabat lapas yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara pidana jika ditemukan unsur suap atau pemerasan terhadap warga binaan.

"Jika ditemukan unsur pidana, baik itu suap-menyuap maupun pemerasan dalam interaksi dengan warga binaan, hal ini wajib diproses secara hukum," tegas Yanuar Arif Wibowo, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS, di tengah jalannya rapat.
Di sisi lain, pihak Ditjenpas memberikan pembelaan terkait temuan tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membantah bahwa fasilitas mewah tersebut merupakan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Ia mengklaim bahwa beberapa barang mewah yang ditemukan merupakan milik pribadi pejabat di sana. Menurutnya, barang-barang seperti televisi, sofa, springbed, hingga kulkas yang berisi minuman keras seperti wiski dan bir, adalah milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa rapat telah menghasilkan enam kesimpulan krusial untuk menuntaskan skandal ini. Pertama, Komisi XIII bersama Ditjenpas akan melakukan kunjungan lapangan langsung ke Lapas Cibinong. Langkah ini diambil untuk memverifikasi perbedaan data antara temuan Ombudsman dengan klarifikasi yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kedua, DPR akan segera menggelar rapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas untuk mendalami hasil pemeriksaan internal. Ketiga, Komisi XIII mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh dan pemberian sanksi tegas yang proporsional bagi siapa pun yang terlibat. Keempat, penyelesaian kasus ini harus berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kelima, Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan diminta segera menyusun rekomendasi untuk perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di seluruh lapas. Terakhir, DPR secara tegas mendesak pembongkaran bangunan ilegal di Lapas Cibinong serta penertiban seluruh aset dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada lagi "fasilitas kelas atas" yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu di balik jeruji besi.


