Chapnews.id – Dunia hukum Indonesia kembali dikejutkan dengan terungkapnya dugaan praktik lancung dalam pengelolaan program nasional yang sangat krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026.
Langkah hukum ini diambil melalui mekanisme koneksitas, di mana penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer turun tangan menangani kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka ini sebenarnya telah berjalan sejak bulan Agustus lalu. Saat ini, Budi Utomo telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pusaran kasus ini, Budi Utomo diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Modus operandi yang ditemukan berkaitan erat dengan proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Proyek ini diduga kuat dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak yang berlaku serta adanya praktik penggelembungan harga atau mark up.
Penyidikan mengungkap bahwa pengadaan motor listrik tersebut melibatkan kerja sama dengan Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM). Selain mark up harga, penyidik juga menemukan adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang. Ironisnya, meskipun dari total target 21.081 unit kendaraan baru hanya 3.229 unit yang benar-benar diterima, pembayaran telah dilakukan secara penuh sebesar 100 persen. Hal inilah yang memicu kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari skandal besar yang melibatkan tujuh orang tersangka. Nama-nama besar seperti eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, hingga Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut terseret dalam pusaran hukum ini.
Penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis ini sangat sistemik. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun, kenyataannya banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun banyak dari yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.
Kerugian negara tidak hanya berhenti pada pengadaan motor listrik. Kejagung juga mencatat adanya praktik mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Skandal ini menjadi catatan kelam bagi program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi mendatang, namun justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini terus dikawal ketat oleh pihak berwenang.

