Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Sebanyak tujuh saksi kunci telah dimintai keterangan pada Senin (31/8) lalu, dalam upaya memperkuat alat bukti yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Pemeriksaan para saksi ini krusial untuk memperkokoh alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang disusun," terang Anang dalam keterangan persnya pada Selasa (1/9).

Para saksi yang diperiksa meliputi NHG dan AR, keduanya berstatus tenaga ahli di Badan Gizi Nasional (BGN). Turut diperiksa pula dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Gizi Berbasis (BGB) berinisial MS dan AM. Selain itu, AM yang juga menjabat sebagai PPK kegiatan MBG, HC seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BGN, serta AR dari Yayasan HMB, juga dimintai keterangannya.
Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan Sony; Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Modus operandi korupsi ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima, justru banyak ditunjuk berdasarkan kedekatan dengan petinggi BGN. Ironisnya, sebagian besar yayasan mitra tersebut juga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai SPPG.
Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik mark up harga dalam pengadaan barang. Dugaan kerugian negara mencuat dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak relevan atau tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat skandal MBG.


