Chapnews – Nasional – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, resmi divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma membacakan amar putusan pada Rabu (1/4), menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi MA tersebut.
Selain hukuman badan, Nurhadi turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dipenuhi. Tak hanya itu, ia juga harus mengembalikan uang pengganti (UP) yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp137.159.183.940. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, Nurhadi terancam pidana penjara tambahan tiga tahun. Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar. Dana haram tersebut disinyalir berasal dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mencakup tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Aliran dana ini terjadi sepanjang periode Juli 2013 hingga 2019, ketika dirinya masih menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris MA.
Tak hanya itu, Nurhadi juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp307 miliar dan US$50 ribu. Modus yang digunakan adalah menyamarkan dana tersebut melalui penempatan di berbagai rekening bank, serta pembelian aset-aset bernilai tinggi seperti properti berupa tanah dan bangunan, dan sederet kendaraan mewah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perlu dicatat, ini bukan kali pertama Nurhadi terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA. Menariknya, dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang pengganti senilai Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.


