Chapnews – Nasional – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang mengungkap temuan mengejutkan terkait sertifikat vaksin meningitis atau International Certificate of Vaccination (ICV) palsu yang digunakan jamaah umrah asal Sumatera Barat. Penemuan ini bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi para jamaah, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan mereka. Kepala BKK Kelas I Padang, Mawari Edy, dalam keterangan pers Sabtu (4/1), menyatakan investigasi mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan pembuat sertifikat palsu tersebut. "Kita akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang memproduksi sertifikat palsu ini. Kami berharap siapa pun yang terlibat segera menghentikan aktivitas ilegal ini," tegas Edy.
Temuan ICV palsu ini terungkap pada 15 Desember 2024 setelah tim BKK Padang memperketat pemeriksaan calon jamaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kecurigaan muncul sejak akhir November 2024. Yang mengejutkan, Edy mengungkapkan bahwa para jamaah yang kedapatan menggunakan sertifikat palsu tidak menunjukkan keberatan. "Temuan teman-teman kami terhadap jamaah yang memiliki ICV palsu atau ICV asli namun belum divaksin, tidak mendapat penolakan dari para jamaah. Ini yang aneh, karena penggunaan sertifikat palsu sangat merugikan," ujar Edy.

Edy menekankan bahaya penggunaan ICV palsu yang tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan jamaah. Infeksi bakteri meningitis dapat menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang, bahkan berujung kematian. Jamaah yang terbukti menggunakan ICV palsu akan mendapat teguran, edukasi, dan wajib melakukan vaksinasi sebelum berangkat ke Tanah Suci. Sebagai informasi, vaksinasi meningitis wajib dilakukan minimal sepuluh hari sebelum keberangkatan umrah, sesuai aturan ketat Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit, terutama di negara-negara yang rawan epidemi meningitis meningokokus.