Chapnews – Nasional – Empat personel Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah tes urine mendadak yang dilakukan Propam Polres Bulukumba pada Kamis (31/7) lalu. Hasilnya mengejutkan: empat oknum polisi tersebut positif mengonsumsi amfetamin. Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, Jumat (1/8).
"Benar, ada empat anggota yang dinyatakan positif saat tes urine," tegas AKP Marala kepada chapnews.id. Keempat oknum polisi yang berinisial Briptu KH, Bripka AM, Aiptu SU, dan Aipda M itu langsung diamankan dan saat ini tengah ditahan.

Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin. Pihak Propam Polres Bulukumba saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul dan kronologi penyalahgunaan narkoba tersebut. "Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berada dalam pengawasan Propam," tambah AKP Marala.
Sebagai konsekuensi, keempat personel tersebut dibebastugaskan sementara waktu. Iptu Andi Pananrangi, Kasi Propam Polres Bulukumba, menjelaskan, "Empat personel yang terindikasi (konsumsi narkoba) sementara dibebastugaskan dan berada dalam pengawasan hingga proses pemeriksaan selesai."
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, dalam keterangannya menekankan komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas narkoba, baik di internal maupun di masyarakat. "Tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami. Tes semacam ini akan dilakukan secara berkala," tegas AKBP Restu. Peristiwa ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di tubuh kepolisian.


