Ads - After Header

Skandal Pemerasan Izin di Gowa Terancam Melebar

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengendus adanya indikasi keterlibatan aktor lain dalam skandal yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada satu titik. Ada dugaan kuat bahwa terdapat pihak-pihak lain yang memiliki peran krusial dalam praktik ilegal ini, terutama terkait pengurusan perizinan untuk periode tahun 2025-2026.

Skandal Pemerasan Izin di Gowa Terancam Melebar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Menurutnya, penyidik akan terus menggali informasi melalui pemanggilan saksi-saksi guna memperkuat bukti keterlibatan pihak lain tersebut.

"Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna mendukung bukti keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan dalam kasus ini. Kemungkinan besar memang ada pihak lain yang terlibat," ujar Jufri kepada awak media pada Senin (28/9).

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 30 orang saksi. Namun, Jufri menegaskan bahwa proses ini masih akan terus berkembang. Puluhan saksi yang telah diperiksa kemungkinan besar akan dipanggil kembali untuk pendalaman lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi baru yang dianggap memiliki informasi krusial terkait aliran dana atau mekanisme pemerasan yang terjadi.

"Ada 30 saksi dan kemungkinan besar mereka akan kita panggil kembali. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya saksi lain yang belum diperiksa namun memiliki informasi penting yang menunjang penanganan kasus ini," tambahnya.

Fokus utama penyidik saat ini juga tertuju pada tersangka utama, Sitti Husniah Talenrang (HT). Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai tersangka. Jufri memastikan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak terkait.

Meski status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan sikap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Jufri menjelaskan bahwa sejauh ini, Husniah yang merupakan adik kandung dari Komjen (Purn) Fadil Imran, menunjukkan sikap yang kooperatif. Pihak kepolisian masih memantau konsistensi sikap tersangka dalam mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan melihat hasil pemeriksaan ke depannya, apakah beliau tetap kooperatif atau tidak. Selama ini, HT masih bisa diajak bekerja sama. Kami meminta beliau untuk tetap mematuhi aturan dan prosedur yang ada agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," pungkas Jufri.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan, mengingat besarnya dampak dari praktik pemerasan perizinan terhadap iklim investasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa. Masyarakat kini menunggu langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer